blank
Enam anggota geng Gaza Wangon, pelaku penganiayaan di Lumbir Banyumas dibekuk polisi. Foto: Dok/Humas

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Lumbir Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Keenam orang pelaku merupakan kelompok genk yang bernama geng Gaza Wangon.

Keenam pelaku yang rata-rata anak muda tersebut antara lain, FD (17) warga Desa Klapagading Kecamatan Wangon, YP (19) warga Desa Jambu Kecamatan Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon, BP (22) warga Desa Jambu Kecamatan Wangon, dan TA (19) warga Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban, ID (21) warga Desa lumbir Kecamatan Lumbir, dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus, serta jari manis sobek.

“Modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam, karena rumah salah satu pelaku diserang dengan mercon. Selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka,” kata Adriansyah, Senin (19/2/2024).

Adriansyah menjelaskan, peritiwa itu terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB. “Saat itu korban sedang jaga eksavator bersama teman-temanya berjumlah 10 orang. Tiba-tiba datang rombongan orang dengan menggunakan 3 sepeda motor dan langsung menyerang korban dan teman-temannya,” ungkapnya.

Saat itu juga korban dan kawan-kawannya langsung membubarkan diri. Namum korban terpeleset sehingga terkena sabetan senjata tajam oleh para pelaku. Atas peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak polisi.

“Pada Sabtu (17/2/2024), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainnya,” imbuhnya.

Mendasari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainnya bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah parang, stick golf, satu buah clurit panjang, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu unit sepeda motor honda vario, dan satu unit sepeda motor honda beat,” terangnya.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP. “Para pelaku diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Ning S