blank
Didampingi Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kiri), Kasat Narkoba AKP Subroto dan Wakapolres Kompol Heru Sanusi (kedua dan kesatu dari kanan), tersangka H (kedua dari kiri) memberikan penjelasan terkait dengan kasus pembelian ganja.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 di Wonogiri berbuntut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, mengirimkan lagi surat pemanggilan kepada salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dilakukan, dalam upaya meminta keterangan kepada salah satu Komisoner KPU Wonogiri berinisial T. Ini terkait dengan pengakuan sepihak yang sebelumnya disampaikan oleh H (49). Dalam kapastiasnya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota, H, disebut-sebut memberikan keterangan dengan ‘nyokot’ salah seorang Anggota KPU Kabupaten Wonogiri berinisial T.

Sebagaimana diberitakan, H, sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri, karena kasus pembelian ganja. Saat digeledah, di mobilnya dia membawa serta uang Rp 136 juta yang diwadah dalam sejumlah apmplop, dan 200 kaus bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Berkaitan hal tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, menyerahkan temuan tak sengaja berupa uang dan kaus bergambar Paslon peserta Pilpres itu ke Bawaslu. Karena kasusnya masuk ranah tindak pelanggaran Pemilu, yang kewenangannya berada di Bawaslu.

Kasus ini berkembang meluas menjadi perbincangan masyarakat, dan viral di Media Sosial (Medsos). Karena ada pengakuan baru dari H, pernah menerima uang Rp 400 juta dan kaus dari salah seorang Anggota DPRD Jateng. Tujuannya, untuk pemenangan Paslon Ganjar-Mahfud (Gama) di Wonogiri.

Menyikapi kasus ini, komunitas Masyarakat Peduli Pemilu Wonogiri (MP2W) pimpinan Gunarto dan Bang Gopar, ramai-ramai menggelar aksi demo ke Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri.

Money Politics

Masyarakat menilai, tindakan yang patut diduga mengarah ke money politics untuk melancarkan serangan fajar tersebut, ibarat dalang yang telah merusak pakem (aturan) Pemilu. Juga merupakan tindakan yang menodai azas Pemilu Luber dan Jurdil.

Massa pendemo dari MP2W, menuntut Bawaslu segera melakukan penanganan secara tegas dan tuntas. Juga menuntut agar hasil penanganan Bawaslu, segera disampaikan ke publik secara transparan.

Menanggapi tuntutan massa dari MP2W yang melakukan demo tersebut, Ketua Bawaslu Wonogiri Anotinus Joko Wuryanto bersama Komisioner Bawaslu Mayaris Kusdi, menyatakan, kasus itu tengah dalam penelusuran. Ketika hasilnya mencapai syarat formal material, akan segera dijadikan temuan.

Pihak Bawaslu menyebutkan, telah meminta keterangan dari H yang kini ditahan di Rutan Wonogiri. Selanjutnya, juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada salah satu Anggota KPU Wonogiri berinisial T.

Tujuannya, untuk meminta penjelasan terkait dengan pengakuan sepihak yang disampaikan H. Tapi, terpanggil Komisioner KPU Wonogiri berinisial T, mangkir belum memenuhi pemanggilan.

Kepada awak media, Komisioner Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Mayaris Kusdi, menyatakan, institusinya telah melayangkan lagi surat pemanggilan yang kedua. Harapannya yang bersangkutan dapat memenuhi pemanggilan ke Bawalsu untuk dimintai keterangannya.
Bambang Pur