BATANG (SUARABARU.ID) – Pendataan industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kabupaten Batang melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Batang, capaiannya hingga 170 persen, atau 102 dari target 60 industri kecil.
Dengan pencapaian tersebut, Kabupaten Batang menjadi yang terbaik kedua di Jawa Tengah. Pada 26 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan atas prestasi tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Triossy Juniarto menyampaikan, rasa syukur atas pencapaian tersebut. “Alhamdulillah kita berhasil meraih penghargaan. Ini semua berkat kerja keras dan dedikasi dari semua teman-teman Disperindagkop dan UKM Batang,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (2/2/2024).
Triossy juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran serta para pelaku usaha industri mikro, kecil, dan menengah yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan pendataan industri kecil tahun 2023. “Tentunya kami berharap prestasi ini bisa lebih ditingkatkan lagi, dan semoga tahun ini prestasinya bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Danuri mengungkapkan, bahwa dari 60 pendataan SIINas, Disperindagkop dan UKM Batang berhasil melampaui target hingga mencapai 102, atau 170 persen dari yang ditargetkan.
“Kabupaten Batang menduduki peringkat kedua di Jawa Tengah dan menerima penghargaan atas pencapaian tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
SIINas, merupakan sistem untuk mendata mengenai perkembangan industri, termasuk produksi dan tenaga kerja. “Hal ini sangat penting, terutama bagi industri mikro, kecil, dan menengah agar kita selaku pemerintah bisa mengetahui perkembangan usahanya,” ungkapnya.
Menurut Danuri, UMKM dibagi berdasarkan modal, yakni industri mikro dari modal Rp0 hingga Rp1 miliar, industri kecil dari modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, dan menengah dari modal Rp 5-10 miliar.
Danuri juga menyebutkan, jika lokasi industri mikro, kecil, dan menengah harus berada di kawasan peruntukan industri, sementara industri besar berlokasi di Kawasan Industri dengan kewenangan yang berbeda.
“Semoga dengan kerja keras dan sinergi yang terus ditingkatkan, prestasi dalam pendataan industri kecil ini bisa terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Batang,” ujar dia.
Nur Muktiadi