SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah gandeng 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kelompok orang miskin.
Hal tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Jateng, Kamis (25/1/2024)..
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan, pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kakanwil menegaskan, pemberi bantuan hukum tidak bisa dilaksanakan oleh sembarang lembaga, hanya bisa dilaksanakan oleh OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
Oleh sebab itu, OBH sejak awal harus diniatkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan harus dikesampingkan niat untuk mencari keuntungan dalam program pemberian bantuan hukum.
“Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan harapannya kepada pengurus OBH agar bahu membahu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham,” ujar Tejo.