Ia menjelaskan, di dalam Standar Layanan Bantuan Hukum terdapat hak dan kewajiban baik OBH maupun masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum, dan tugas Panwasda memastikan bahwa hak dan kewajiban tersebut dapat terpenuhi dengan semestinya.
“Diharapkan para pelaksana pemberian bantuan hukum dapat menjaga integritas, menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan niat baik dan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Kakanwil berharap adanya peran dan dukungan baik dari Pemerintah Daerah maupun lembaga aparat penegak hukum yang ada di wilayah, baik melalui APBN maupun APBD, untuk bersinergi membangun sistem penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang akan mewujudkan perluasan akses keadilan untuk masyarakat miskin.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga memberikan penghargaan kepada OBH yang telah melaksanakan kinerjanya dengan sangat baik selama tahun 2023.
Ada pun penghargaan dibagi dalam 4 kategori yakni Kinerja Anggaran Bantuan Hukum Terbaik, Kinerja Layanan Bantuan Hukum Terbaik, Pelaksana Pemberi Bantuan Hukum Terbaik, dan Tenaga Administrasi Bantuan Hukum Terbaik.
Dalam kegiatan ini sekaligus dilakukan pembinaan pelaksanaan bantuan hukum tingkat daerah oleh Kepala Bidang Hukum dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH.
Diketahui tahun anggaran 2024 ini, melalui 60 OBH di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan menyelenggarakan pemberian bantuan hukum sejumlah Rp. 5.248.240.000,00 yang merupakan anggaran bantuan hukum terbesar kedua di Indonesia.
Ning S