blank
Tradisi Guyang Cekathak Sunan Muria kini tengah diajukan menjadi Warisan Budaya Tak Benda. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tradisi Guyang Cekathak diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia . Pengajuan penetapan WBTB 2024 ini diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus.

Tradisi Guyang Cekathak sendiri merupakan tradisi rutin membasuh cekathak atau pelana kuda peninggalan Sunan Muria yang digelar setahun sekali di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Tradisi turun temurun ini, biasanya digelar saat puncak musim kemarau atau pada Jumat Wage sebagai bentuk rasa syukur dan ikhtiar agar diturunkan hujan.

Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah menjelaskan, pengajuan WBTB ini merupakan salah satu implementasi Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan PP nomor 87 tahun 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diajukan menjadi WBTB. Diantaranya yakni tradisi atau budaya itu sudah berusia minimal 50 tahun atau dua generasi. Kemudian tradisi dan budaya tersebut juga harus berjalan rutin setiap tahunnya.

Selain itu, berjalannya tradisi atau budaya yang diajukan WBTB ini juga harus dinaungi oleh lembaga, organisasi, ataupun komunitas.

“Pengajuan Guyang Cekathak untuk jadi WBTB tahun 2024 sudah mulai kami ajukan di akhir tahun atau bulan Desember kemarin. Deskripsi, dokumentasi foto, video, hingga data narasumber di tradisi Guyang Cekathak sudah kami ajukan,,” kata Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah, Rabu  (24/1).

Tradisi Guyang Cekathak yang diajukan sebagai WBTB ini, merupakan salah satu tradisi di Kudus  yang selama ini masih berjalan rutin setiap tahunnya. Masyarakat desa, pedagang , hingga ojek wisata pun  sangat antusias mengikuti tradisi ini.

Tak jarang wisatawan ataupun peziarah yang datang, juga menyempatkan waktu untuk turut serta mengikuti prosesi berjalannya tradisi ini.

Pengajuan Guyang Cekathak sebagai WBTB ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Kudus melalui Disbudpar agar masyarakat semakin semangat dalam melestarikan tradisi yang ada.

“Ketika tradisi dilestarikan dan dijaga dengan baik, tentu akan membuat kesejahteraan meningkat lewat semakin banyaknya ketertarikan wisatawan untuk berkunjung,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 6 tradisi dan budaya di Kudus yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan Kudus, Jamasan Pusaka Keris Cintoko, Barongan Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, hingga Jenang Kudus.

Ali Bustomi