SURAKARTA (SUARABARU.ID)– Upaya memerangi kendaraan bermotor pengguna knalpot tidak standar yang memunculan suara bisisng alias brong, terus dilakukan Polresta Surakarta.
Penindakan dan teguran terus dilakukan melalui razia hunting. Hasilnya ratusan kendaraan bermotor pengguna knalpot berhasil diamankan petugas yang menggelar razia yang secara serentak di beberapa titik lokasi wilayah kota Solo.
“Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat. Dalam razia berlangsung, kami mengamankan 101 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang masih nekat menggunakan knalpot brong,”kata Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, S.Sos, Minggu (14/1/2024).
Satuan Lantas dan Satuan Samapta Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran, lanjut Kompol Sutoyo, S.Sos, terpaksa menahan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran melanggar. Pemilik bisa mengambil kendaraan, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang.
“Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar,” terangnya.
Pada kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menambahkan, penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus secara masif dilaksanakan agar Kota Solo kondusif.
“Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama. Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata Kapolresta.
Bagus Adji