SLAWI (SUARABARU.ID) – Seorang Bapak CE (62) warga Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencabuli pacar anaknya. Gadis belia di bawah umur yang merupakan pacar anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh.
Kasus dugaan pencabulan terjadi di salah satu vila di objek wisata Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada November 2023 lalu.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto membenarkan adanya kasus tersebut, saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (12/1/2024).
Diungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban diajak oleh terduga pelaku CE untuk menemui acara keluarga besar di Guci pada November 2023 lalu.
Korban yang sudah menganggap pelaku sebagai bapaknya sendiri mengikuti ajakan calon mertuanya itu. “Korban akhirnya mau diajak bapaknya dan dibawa ke salah satu vila di Guci,” katanya.
Selanjutnya, saat dilokasi korban sempat menolak, namun terus dipaksa masuk ke kamar vila oleh terduga pelaku. “Karena korban tak berdaya akhirnya peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke orang tuanya dan ditindaklanjuti ke Polres Tegal.
Lebih lanjut AKP Suyanto menyampaikan, semula CE sempat beberapa kali mengelak saat polisi berusaha mengklarifikasi kejadian tersebut.
Namun, pada akhirnya CE mengakui perbuatannya setelah polisi berhasil menunjukkan lokasi kejadian. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Tegal,” sambungnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 82 dan pasal 81 tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. “Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Sutrisno