GROBOGAN (SUARABARU.ID)- Sat Lantas Polres Grobogan berhasil mengamankan 217 kendaraan dengan knalpot brong dalam dua hari operasi.
Operasi terhadap motor knalpot brong ini dilaksanakan Satkantas Polres Grobogan Kamis-Jumat, 4-5 Januari 2024.
Dalam rilis yang digelar di Mapolres Grobogan, Sabtu, 6 Januari 2024, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, operasi razia knalpot brong ini adalah instruksi dari Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
“Kita melaksanakan penindakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, dilaksanakan oleh jajaran Sat Lantas Polres Grobogan ini berhasil mengamankan 217 kendaraan knalpot brong,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan, didampingi Dandim 0717 Groboyan, Letkol Arh Muda Setyawan.
Kapolres menegaskan, instruksi Kapolda Jateng mengantisipasi kerawanan masyarakat, yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Banyak kejadian yang mengakibatkan gangguan Kamtibmas karena knalpot brong. Masyarakat terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong karena mengeluarkan suara bising,” tegas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melakukan pemotongan knalpot brong yang menjadi barang bukti.
Kapolres melakukan pemotongan dengan menggunakan gergaji listrik secara simbolis bersama Dandim 0717 Grobogan, Letkol Arh Muda Setyawan.
Bentuk Tim
Dikatakan Kapolres, Polres Grpbogan dan Kodim 0717 Grobogan membantuk tim melakukan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Kemudian, juga Sat Lantas Polres Grobogan melakukan kegiatan preemtif yakni sosialisaai dan edukasi kepada pelajar, kepala sekolah dan guru di masing-masing sekolah tentang bahaya penggunaan motor berknalpot brong.
“Komunitas motor untuk juga tidak luput dari kegiatan sosialisasi dengan harapan anggotanya tidak menggunakan knalpot brong. Sebenarnya ini tidak hanya dilakukan pada saat menjelang Pemilu saja, tetapi Sat Lantas Polres Grobogan sudah sering banyak melakukan penindakan knalpot brong ini,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan mengatakan Kodim dan Polres Grobogan akan melaksanakan sosialisasi ke bengkel-bengkel.
“Motor memang dikembalikan ke pengendara, tetapi untuk menjaga kondisi Kabupaten Grobogan yang aman dan tentram, maka bengkel motor perlu juga untuk disosialisasikan,” ungkap Dandim.
Pihaknya beralasan, knalpot brong menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat karena suara bisingnya.
“Kalau sudah bising justru yang terjadi ada keributan,” tuturnya.
Melanggar UU
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran.
Selain tidak layak digunakan di jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 desibel, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 desibel.
“Pelanggar yang terjaring dalam operasi khusus tersebut, didampingi orangtua pun ikut mengganti knalpot standar yang bersuara lebih ramah,” kata AKP Tejo.
Penindakan khusus ini juga didukung penuh oleh masyarakat dan komunitas motor Grobogan.
Menurut AKP Tejo, telah banyak upaya dilakukan Sat Lantas Polres Grobogan untuk menekan angka penggunaan knalpot brong di Kabupaten Grobogan.
“Kami telah melakukan deklarasi antiknalpot brong dengan komunitas motor. Sosialisasi ke sejumlah sekolah terkait larangan penggunaan knalpot brong. Lalu memasang papan informasi berupa banner dan baliho di tempat strategis tentang larangan memasang knalpot brong,” kata AKP Tejo.
Tya wiedya