JEPARA (SUARABARU.ID)- Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani memiliki komitmen kuat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa dan dipastikan akan tuntas. Bahkan sudah diinstruksikan kepada para penyidik untuk mempercepat penetapan tersangka.
Komitmen kuat Dirjen Gakkum KLHK tersebut disampaikan oleh Agus Mardiyanto, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menanggapi adanya tudingan yang menilai proses penyidikan Gakkum berjalan lambat dan tidak transparan
Menurut Agus Mardiyanto proses penyidikan terus berlangsung dan sesuai tahapan. “Penyidik dan tim ahli sudah mengambil sampel dan melakukan kembali uji laboratorium atas kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambak ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” terangnya. Minggu lalu sudah minta persetujuan sita barang bukti dan sudah disetujui oleh Pengadilan Negeri, tambahnya.
Sebelumnya dalam press release, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang diterima SUARABARU.ID Minggu (26/11-2023) menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa harus dilakukan sebab mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Ini merupakan kejahatan serius
Rasio Ridho Sani mengungkapkan tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Karena itu pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya
Ia juga minta, penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”, ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Hadepe