GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmr) ditangkap oleh aparat Polres Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Rabu 3 Januari 2024, dalam keterangannya mengatakan, tersangka melakukan aksi dengan sasaran tiga sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Grobogan pada Desember 2023.
“Kedua tersangka pelaku curat dengan hasil curanmor beraksi di Jl Diponegoro, di Desa Ngraji dan Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan,” kata AKP Agung Joko Haryono.
Adapun kedua tersangka yakni Eko Wartono alias Koplak (39) warga Kecamatan Tlogowungu, dan Badrudin alias Badrun (29) warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Koplak sebagai pemetik atau eksekutor dan Badrun penyedia alat kejahatan.
MenurutAKP Agung Joko Haryono, kedua tersangka beraksi di tiga lokasi yang semuanya berada di Kecamatan Purwodadi, Grobogan pada tanggal 11, 22, dan Natal 25 Desember 2023.
Ketiga sepeda motor tersebut milik Sarimin (68) warga Glugu, Purwodadi, Sunarto (55) warga Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi dan Nurul Zainatul (21) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi.
“Anggota Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari ketiga korban. Diperoleh petunjuk dari hasil olah TKP,” jelas Kasat Reskrim.
Hingga akhirnya anggota Sat Reskrim, lanju AKP Agung Joko, pada 26 Desember 2023 mencurigai kendaraan yang diduga digunakan kedua tersangka saat melakukan kejahatan.
Polisi sambung Kasat Reskrim, kemudian memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan alat kejahatan berupa anak kunci T dan kunci Y. Setelah itu dilanjutkan penggeledahan tempat kos di Toroh.
Hasil penggeledahan di tempat indekos di wilayah Kecamatan Toroh, sambung AKP Agung Joko, ditemukan barang bukti berupa kunci L, kunci pas/ring dan pisau dapur.
“Kedua tersangka mengakui pada Desember 2023 telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali di Kabupaten Grobogan di beberapa lokasi,” ujar AKP Agung Joko.
Polisi menemukan tiga sepeda motor diduga hasil kejahatan, sebuah motor Honda Beat berplat nomor K 477 RJ, satu Honda Beat berplat nomor K 3870 LJ, dan satu motor Honda Scoppy K 6725 IP.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tambah Kasat Reskrim AKP Agung Joko.
Tya Wiedya