JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku begal terdiri dari dua orang dengan inisial RN (22), AZ (28). Salah satu dari mereka merupakan residivis. Turut ditangkap, tukang tadah bernama SP (41). Salah satu dari mereka merupakan residivis.
Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban MA (27).
Saat itu, korban pulang dari Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kemudian, sesampainya di Desa Daren, korban dipepet oleh keberadaan sepeda montor milik tersangka yang berboncengan. Pelaku menarik kaos korban dari belakang hingga terjatuh, dan kemudian menodongkan parang ke MA.
“Korban diancam dengan parang oleh tersangka AZ dan dimintai kontak sepeda montor. Karena korban merasa ketakutan, kontak beserta sepeda montor tersebut diserahkan dan dibawa kabur ke arah Desa Daren atau ke arah Nalumsari. Setelah mendapatkan sepeda montor tersebut, tersangka RN dan AZ meminta tersangka SP untuk menjualkan sepeda montor hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Desember 2023. Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.
“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban,” ujarnya. Selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa,” tambah AKP Ahmad Masdar.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jepara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku. Selain itu, senjata tajam berupa satu buah parang/bendo dengan panjang 45 CM yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan,” imbuhnya.
Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan. “Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan keberadaan terakhir dari sepeda montor tersebut yang berada di tangan tersangka SP. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ disebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” pungkasnya.
Pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hadepe