KENDAL– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Minggu(10/11/19) siang melaunching Desa Pagersari, Kecamatan Patean, Kendal sebagai desa anti politik uang.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah utusan dari partai peserta pemilu, camat, Kesbangpol dan kepala dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal, Wachidin Said mengatakan, selain melaunching Desa Pagersari Kecamatan Patean sebagai desa bebas politik uang, sebelumnya Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Kendal dan Desa Salamsari, Kecamatan Boja, Kendal juga sudah dilakukan.
Masyarakat yang telah berkomitmen desanya dinyatakan bebas politik uang, mereka mendapat pembinaan berupa pemahaman tentang apa itu arti Pemilu, demokrasi dan spesifik politik uang beserta madhorotnya. Tak hanya itu, modus- modus politik uang, bentuk politik uang juga disampaikan.
“Kami tidak satu kali melakukan pertemuan. Tapi sampai empat kali. Pada waktu pertemuan itu, kami sampaikan semuanya termasuk bagaimana kami membangun komitmen kepada mereka untuk menolak politik uang ,” kata Wachidin Said.
Diharapkan, dengan telah dilaunchingnya dua desa dan satu kelurahan sebagai desa bebas politik uang, desa dan kelurahan lain juga bisa ikut menolak politik uang saat ada pelaksanaan Pemilu, Pilkada dan Pilpres.
Pjs, Kepala Desa Pagersari, Patean, Ahmadi mengatakan pihaknya mengaku bangga dan senang karena desanya menjadi salah satu contoh desa bebas politik uang.
“Alhamdulillah, warga desa kami tidak seperti desa-desa lainya, jika tidak ada kepyur (politik uang), mereka tidak berangkat datang untuk mencoblos. Tapi warga desa kami, meski tidak ada kepyur, mereka tetap datang untuk mencoblos,”kata Ahmadi. (suarabaru.id/ Agung)