Bersamaan dengan penangkapan pemuda G yang akan transaksi pil koplo, petugas mengamankan sejumlah alat bukti. Yakni puluhan pil warna kuning berlogo MF, uang, casing charger, ponsel dan sepeda motor.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Diduga akan melakukan transaksi pil koplo, seorang pemuda berinisial G (20) ditangkap petugas di belakang Gedung Olahraga (GOR) Giri Mandala Wonogiri. Penangkapan dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Subroto.

Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Suroto, Kamis (14/12), menyebutkan, pemuda G mengaku warga asal Desa Giriwarno, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan dilakukan Selasa malam (12/12) lalu Pukul 22.40.

Petugas yang melakukan penggledahan pada diri G, berhasil menemukan puluhan butir pil warna kuning berlogo MF, sebagai produk narkotika jenis obat-obatan terlarang Daftar G. Terdiri atas 6 butir yang tersimpan dalam casing charger ponsel warna putih, berikut sebanyak 57 butir lainnya terbungkus lembaran kertas tissue.

Kronologis penangkapan G, diawali saat anggota Sat Narkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pemuda yang terindikasi akan melakukan transaksi narkotika jenis obat-obatan terlarang di belakang GOR Giri Mandala Wonogiri. Menyikapi informasi ini, anggota Sat Res Narkoba Polres Wonogiri langsung bergerak menuju lokasi,

Sesampainya di lokasi, bertemu dengan pelaku dan sewaktu dilakukan penggeledahan, dari pelaku ditemukan 6 butir obat warna kuning berlogo “MF’ yang tersimpan dalam Casing charger warna putih. Juga ditemukan sebanyak 57 butir obat yang sama yang disimpan dalam lembar bungkus kertas tissue dan uang.

Bersama itu, petugas juga mengamankan 2 buah Ponsel berikut ! unit sepeda motor Honda Vario yang di gunakan pelaku. Sejumlah alat bukti ini, kemduian diamankan di Mapolres Wonogiri untuk kelengkapan pemeriksaan kasusnya.

Kepada pelaku, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan disangkakan melakukan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mendukung langkah Polri dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Yakni dengan memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat, diharapkan dapat membantu operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Bambang Pur