blank
Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih memberikan cindera mata kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 7/12.(Foto:SB/Kominfo Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Wakil Bupati kebumen Ristawati Purwaningsih membuka secara resmi Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi  Desa di Aula Setda Kebumen, Kamis (7/12).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT Sugito, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Hari Wiwoho, serta Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo.

Di hadapan para Camat dan Kades se Kabupaten Kebumen, Wabup mengungkapkan, total Dana Desa yang diterima Kabupaten Kebumen pada 2023 sebesar Rp 456.284.228.000. Sedangkan realisasi penyaluran per hari itu mencapai Rp 454.253.168.000atau 99,55 persen.

“Alhamdulillah penyerapan anggaran Dana Desa kita pada akhir tahun ini sudah mencapai 99,55 persen. Ini sudah sangat baik. Pembangunan desa diarahkan untuk kemaslahatan rakyat,”ujar Ristawati.

blank
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT Sugito, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Hari Wiwoho, serta Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo.(Foto:SB/Kominfo Kbm)

Pihaknya bersyukur  sejauh ini penggunaan Dana Desa di Kebumen sudah baik.”Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan dana desa,”ucapnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mewanti-wanti Kepala Desa terkait potensi  penyalahgunaan dana desa.  Mengingat besaran dana desa tahun ini yang mencapai Rp 70 triliun.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, dari jumlah tersebut sampai dengan pertengahan Oktober 2023 baru terealisasi sebesar Rp 54,71 triliun. Atau setara dengan 78,2 persen.

Bamsoet mengingatkan, di tengah hiruk pikuk menyongsong dua agenda besar nasional, yaitu Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024, faktor risiko penyalahgunaan dana desa bisa berwujud pada penggunaan dana desa sebagai alat politik.

Misalnya, penyaluran dana desa sebagai media kampanye, menjadikan dana desa sebagai alat untuk memaksakan pilihan atau orientasi politik tertentu atau menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan politik.

Ketua MPR itu menjelaskan potensi penyelewengan dana desa yang melingkupi keseluruhan siklus pengelolaan anggaran. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi.

“Dari titik-titik rawan tersebut, penyalahgunaan dana desa antara lain dilakukan dalam bentuk penggelembungan dana, penggunaan dana untuk urusan pribadi, pengadaan proyek fiktif, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pembuatan laporan yang diragukan kebenarannya, serta tindak penggelapan anggaran,”tandas politisi Partai Golkar itu

Bamsoet menyatakan, berdasarkan data statistik, jumlah penyalahgunaan dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Secara akumulatif, selama periode 2015 hingga 2022, KPK telah mencatat 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 orang pelaku sebagai tersangka.

“Sangat memprihatinkan, sekitar separuh atau 50 persen dari pelaku tersebut adalah kepala desa. Pemilik legitimasi otoritas yang seharusnya sebagai pemegang amanah dan penanggung jawab  dana desa. Tapi alhamdulillah di Kebumen minus, artinya penyerapannya baik,”tutur Bamsoet.

Komper Wardopo