blank
Satreskrim Polres Banjarnegara amankan pelaku curanmor. Foto: Dok/Humas

BANJARNEGARA (SUARABARU.ID)- Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Agung An Nuur Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan, tersangka pencurian yakni EBH (43) seorang residivis pencurian warga Desa Kembaran Kulon Purbalingga.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di Wonosobo” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Diringkus Satreskrim Polres Jepara di Malang, Tusuk Wajah, Leher Teman Dekat dengan Obeng dan Gunting

Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 18.45 WIB. Awalnya korban yakni Aldi warga Batur Banjarnegara sedang melakukan perjalanan dari Wonosobo menuju Banyumas, lalu sekira pukul 17.00 WIB mampir untuk salat.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, korban kembali ke sepeda motor dengan maksud menyimpan barang-barang di dalam jok, karena saat itu ia akan pergi untuk makan ke kuliner Banjarnegara,” ungkapnya.

Namun sekira pukul 18.45 WIB saat korban kembali ke tempat parkir sepeda motornya sudah tidak ada.

Baca Juga: Kawanan Pembobol Toko, Diringkus Satreskrim Polres Wonogiri

“Korban berusaha mencari, dan bersama pengurus masjid melihat rekaman CCTV. Pada pukul 18.40 WIB terlihat seorang laki-laki menggunakan jaket dan menggendong tas kemudian menaiki sepeda motor korban. Setelah melihat rekaman korban baru teringat lupa tidak mengambil kunci sepeda motor,” ucap dia.

Setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban pada Minggu (22/10/2023), selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap Kamis, (26/10/ 2023) ketika akan menjual sepeda motor di Wonosobo. Kami bersama tim Resmob Polres Wonosobo bekerja sama untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarnegara bersama barang-barang yang dibawanya dan penetapan tersangka pada pukul 20.30 WIB,” ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tandasnya.

Ning S