blank
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan perkembangan penanganan aduan dari aspirasi desa yang bersumber dari dana bantuan provinsi. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terkait perkembangan penanganan aduan dari aspirasi desa yang bersumber dari dana bantuan Provinsi, Ditreskrimsus Polda Jateng hari ini melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak Aparat Penegak Hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menemukan dugaan penyimpangan bantuan dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jateng tahun anggaran 2020-2022.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/12/2023).

Dwi menyebut, dalam penanganan kasus ini pihaknya berkolaborasi dengan pihak eksternal. Diantaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Bawaslu Jateng dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Provinsi Jateng.

Menurut Dwi, saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan. “Ini berkaitan dengan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan korupsi Bankeu ke desa-desa di 3 kabupaten, yakni Wonogiri, Karanganyar dan Klaten,” terangnya.

Dwi mengaku belum merinci berapa dugaan uang yang dikorupsi tersebut. Dari dugaan korupsi ini, ia juga menyebut belum ada penetapan tersangka.

“Total bantuan yang diterima desa-desa di Jateng pada tahun anggaran tersebut dari Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Untuk Klaten sekitar Rp60 miliar, Wonogiri dan Karanganyar sekitar Rp 40 miliar,” ungkapnya.

Menurut Dwi, dalam penanganan aduan ini tidak ada kaitannya dengan pemilu. Pihaknya juga akan mengevaluasi terus-menerus pada tahapan demi tahapan dengan aparat penegak hukum lainnya yang dilibatkan.

Sementara itu dari Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus ini.

Ning S