blank
Wakapolresta, Kasat Serse dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Bagi sebagian besar pengguna mobil dengan fasilitas alarm akan menganggap apabila pintu dibuka, alarmnya akan berbunyi. Ternyata alarm mobil tak selamanya bisa berbunyi kalau mobilnya dibobol orang.

Seperti yang dialami Nur Hamid (55) beralamat RT 003, RW 002, Dusun Kebonrejo, Girirejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Usai mengambil uang di bank, dia berhenti di suatu tempat untuk berbelanja, tetapi uangnya ditinggal di mobil. Beberapa menit kemudian kaca mobilnya dipecah seseorang menggunakan busi. Alarmnya tidak berbunyi dan uangnya disikat.

Kasus itu digelar dalam jumpa pers di Mapolresta Magelang, hari ini (Kamis 30/11/23). Wakapolresta, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, itu terjadi pada hari Selasa (8 Agustus 2023) sekitar pukul 13.15 di depan toko UD Manfaat, Dusun Keprekan, Desa Bojong, Mungkid, Kabupaten Magelang.

Dijelaskan, awalnya dua pelaku kejahatan datang ke bank BRI Magelang, untuk mencari nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Kemudian dua orang lagi standby di luar bank. Setelah mendapati sasaran pelaku yang mengambil uang dalam jumlah besar, pelaku yang berada di dalam bank memberi kode kepada pelaku yang di luar bank, untuk mengikuti sasaran yang memakai mobil Daihatsu Taruna warna merah.

Dalam aksinya, pelaku Tandayu alias Bayu membonceng Yuda (DPO). Sesampai depan toko manfaat, mobil korban berhenti dan korban turun hendak membeli sapu dan peralatan sekolah. Beberapa menit kemudian pelaku Heri berjalan kaki untuk mengecek apakah di dalam mobil korban ada tas yang digunakan untuk mengambil uang di bank.

Selanjutnya Heri mengambil pecahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil. Setelah mengambil tas berisi uang, Heri berboncengan dengan Nopri, kabur ke arah Palbapang, Mungkid. Tugas Yuda dan Bayu adalah memastikan tidak ada yang mengejar.

“Sudah ada pembagian tugas. Kaca mobil dipecah dan mengambil tas berisi uang tidak sampai satu menit,” jelas Wakapolresta.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mungkid. Hasil penyelidikan tim dapat diketahui identitas serta keberadaan pelaku. Dijelaskan, pada hari Jumat (10 November 2023) sekira pukul 03.45,
Unit Opsnal Satreskrim Polresta
Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil mengamankan pelaku Randa Haris Tandayu alias Bayu (22) warga Kelurahan Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Lalu Nopri (41) warga Talangbandung Ujung, Lubuk Linggau Barat, Sumatera Selatan. Selain itu Misyanto (46) di rumah kontrakan Dusun Trukan, Desa Kaligesing, Kutoarjo, Purworejo (diproses di Purworejo).

Hasil pengembangan penyidikan, diketahui komplotan tersebut telah tiga kali melakukan aksinya. Yakni di wilayah Kabupaten Magelang, Temanggung dan Purworejo. Pelaku Bayu mengaku telah mendapat uang hasil kejahatan di Magelang sebesar Rp 6 juta. Tugas dia memantau nasabah pengambil uang di bank, dengan cara ikut masuk ke bank.

Eko Priyono