KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, H Masan memastikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus 2023 senilai Rp 291 miliar bisa dimaksimalkan untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur berupa perbaikan jalan dan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Program tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah yang sudah dicanangkan.
“Salah satu program prioritas di Kabupaten Kudus 2023-2024 adalah di bidang infrastruktur. Dan ini menjadi program prioritas bupati yang bisa dianggarkan dengan DBHCHT,” terangnya dalam Diskusi Panel Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Kudus bersama kepala desa dan camat di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (9/11/2023).
Dia menyebut, aturan penggunaan DBHCHT belum bisa digunakan untuk bidang infrastruktur. Namun, bisa dimanfaatkan untuk menunjang program prioritas bupati atau kepala daerah, sejauh kebutuhan lain di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat hingga pelatihan kerja dan penegakan hukum tercukupi.
Pada 2023 ini, Masan menyebut, anggaran dana cukai yang disiapkan untuk mendukung program prioritas bupati di bidang pembangunan infrastruktur di angka Rp 90 miliar.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023, disiapkan kurang lebih Rp 50 miliar untuk penanganan infrastruktur jalan dan LPJU.
Program perbaikan LPJU dianggarkan kurang lebih Rp 15 – 20 miliar. Sisanya diprioritaskan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Tugas dari DPRD adalah menganggarkan. Sedangkan pelaksananya adalah bupati melalui OPD terkait,” ujar dia.
Ketua DPRD menargetkan persoalan infrastruktur di Kabupaten Kudus tuntas pada 2024. Kuncinya dengan memaksimalkan anggaran yang bersumber dari DBHCHT yang diharapkan dalam penggunaannya diperluas untuk bidang infrastruktur pada tahun depan.
“Program prioritas bupati pascapandemi adalah infrastruktur, ini kita genjot terus supaya maksimal. Tidak mampu semuanya kita selesaikan sekaligus, diselesaikan bertahap sesuai kemampuan dan keuangan yang ada. Agar jalan di Kudus bagus dan bisa dinikmati masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Masan, pihaknya bersama bupati telah mengusulkan anggaran senilai Rp 200 miliar ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk pembangunan infrastruktur di Kota Kretek. Juga sudah mendapatkan alokasi Rp 100 miliar dari Komisi V DPR RI untuk pembangunan infrastruktur.
Pengajuan anggaran ini didasarkan banyaknya infrastruktur di Kabupaten Kudus yang memerlukan sentuhan. Utamanya infrastruktur di bidang jalan.
Terdapat beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi kini dilimpahkan kepada kabupaten, di antaranya jalan masuk ke Kabupaten Kudus.
Dengan kebijakan tersebut, praktis tanggungjawab atas jalan-jalan yang kini dilimpahkan ke daerah menambah beban anggaran Pemerintah Kudus untuk melakukan perbaikan dan perawatan.
Masan juga menyebutkan peran para kepala desa untuk bisa memberikan masukan mengenai pelaksanaan pembangunan daerah.
“Dari desa, ada usulan dan saran biar kami punya bahan. Seperti contoh ada Pustu dan Puskesmas yang infrastrukturnya belum lengkap. Sejauh dana cukai ini ada, ya kita maksimalkan,” terangnya
Kepala Desa Rahtawu Kudus, Didik Ariyadi berharap, implementasi dari penggunaan DBHCHT bisa sampai ke tingkat desa-desa, termasuk Desa Rahtawu.
Kata dia, kondisi jalan dan penerangan jalan menuju Rahtawu saat ini dalam kondisi rusak. Dengan harapan, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa diakomodir dengan dana cukai mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Jika DBHCHT bisa masuk ke desa-desa, nantinya pembangunan akan lebih merata,” harapnya.
Ads-Ali Bustomi