SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Polresta Surakarta menangkap enam orang yang diduga tengah melakukan tindak pejjudian. PHA (22), Y (54), MF (26), MA (37) warga Surakarta, dan DJN (28), KWM (26), asal Sukoharjo, demikian keenamnya, ditangkap petugas karena kedapatan sedang bermain judi jenis rokak putar di Ruko Jalan Agus Salim Laweyan kota Solo.
“Selain menangkap tersangka dan mengamankannya ke Mapolresta Serakarta, petugas juga menyita barang bukti berupa Rp 126.000 dan dua set kartu domino,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Sabtu (7/10/2023).
Diamankannya enam tersangka yang diduga melakukan perjudian, lanjut Kasat Samampta Polresta Surakarta, berawal ketika Tim Sparta sedang melaksanakan patroli pada tiga hari sebelumnya.
Ketika itu tim Sparta mendapat informasi melalui call center adanya sekumpulan orang berkumpul di sebuah ruko di Jalan Agus Salim Laweyan Solo. Informasi dari masyarakat menyebutkan, kumpulan orang tadi sedang melakukan permainan judi dengan taruhan uang.
Tindak lanjut segera dilakukan petugas dengan melakukan penggrebegan terhadap ruko sebagaimana diinformasikan.
Kedatangan petugas menjadikan orang yang tengah berkumpul di lokasi sasaran lari berhamburan. Tak pelak lagi petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan enam orang. Barang bukti berupa kartu domino dan sejumlah uang juga ditemukan petugas.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku melakukan Judi jenis Rokak Putar menggunakan kartu domino dengan taruhan dalam kalangan Rp.5000 dan pinggiran paling besar Rp.30.000 dalam satu kali putaran permainan judi.
Bertindak sebagai bandar judi dilakukan bergilir, yakni yang keluar sebagai pemenang dalam satu putaran, terangnya sambil mengatakan keenam pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada piket unit Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi ketika dihubungi terpisah, meminta kepada warga masyarakat Kota Surakarta melapor melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau ke nomor pribadi Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 bilamana melihat atau mendengar ada kegiatan masyarakat yang menyimpang yakni kegiatan Penyakit Masyarakat ( Pekat).
Laporan yang masuk dipastikan langsung ditindaklanjuti. “Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran miras, judi, dan Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.
“Ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi Pekat ini baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan kota Solo yang aman, nyaman, damai dan sehat,” tandas Kapolresta Surakarta.
Bagus Adji