TEMANGGUNG- Pemkab Temanggung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu untuk mengisi jabatan Kepala Desa Legoksari ,Kecamatan Tlogomulyo , Kabupaten Temanggung yang kosong, karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Pilkades antarwaktu Desa Legoksari tersebut direncanakan akan digelar pada Desember mendatang. Sementara pilkades regular yang dilaksanakan di 216 desa akan dilakukan pada Januari 2020 mendatang,” kata Pelaksana tugas ( Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono.
Agus mengatakan, pelaksanaan pilkades antar waktu di Desa Legoksari tersebut dilakukan, karena kepala desa yang sebelumnya ( Subakir) meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.
Menurutnya, pilkades antarwaktu yang dilakukan di Desa Legoksari tersebut berbeda dengan desa-desa lainnya yang melaksanakan pilkades reguler. Yakni, pada pilkades antarwaktu, tidak menggunakan cara pemilihan kades satu warga satu suara, melainkan dengan sistem perwakilan.
“Tidak semua warga desa yang mempunyai hak pilih memilih, melainkan pemilihan dilakukan oleh perwakilan masyarakat dari tokoh masyarakat desa setempat saja,” kata Agus yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Temanggung ini.
Ia menambahkan, pada pilkades antarwaktu ini, jumlah calon minimal dua orang dan maksimal juga lima calon. Sedangkan jumlah calon pemilih dari perwakilan tersebut, sejauh ini tidak ada ketentuan berapa jumlah minimal dan maksimal. Hanya saja jumlah pemilihnya harus ganjil.
Perbedaan lainnya dalam pilkades antarwaktu ini, yakni Pemkab Temanggung memfasilitasi untuk perumusan tokoh dan perwakilan untuk memilih kepala desa.
“Bila dalam pilkades regular , Pemkab menyalurkan bantuan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun untuk pelaksanaan pilkades di Desa Legoksari ini pemerintah tidak memberikan bantuan anggaran. Anggaran bisa diambilkan dari desa,” ujarnya.
Seperti diketahui, Subakir, Kades Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo meninggal dunia beberapa waktu lalu, sedangkan masa jabatannya sebagai kepala desa setempat masih ersisa sekitar tiga tahun. Sedangkan, kepala desa yang terpilih hasil pilkades antarwaktu tersebut hanya akan menghabiskan masa jabatan.
Suarabaru. Id/ Yon