GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan memecat sekdesnya, Suraji, karena dianggap tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan sejumlah poin lain.
Dengan surat pemecatan tersebut, Suraji tidak lagi bekerja sebagai Sekdes per Selasa 3 Oktober 2023. Hingga akhirnya, Suraji angkat bicara di hadapan awak media. Menurut Suraji, dirinya akan melakukan perlawanan atas pencopotan secara tidak hormat tersebut. Upaya sementara, dirinya menyatakan tidak terima dengan pemecatannya tersebut kepada Camat Geyer.
“Saya akan menyatakan tidak terima atas pencopotan saya kepada Camat Geyer,” ujar Suraji, Rabu, 4 Oktober 2023.
Suraji menjelaskan, terkait dengan pajak sebesar Rp120 juta yang belum dibayarkan, dirinya menjelaskan hanya bertanggung jawab sebesar Rp10 juta. Pasalnya, dia hanya memegang pajak anggaran Alokasi Dana Desa atau ADD.
“Saya tidak mau membayar karena hanya Rp10 juta yang saya bawa, itu pajak ADD. Sisanya pajak dari Banprov dan sebagainya, bukan tanggung jawab saya,” klaim Suraji.
Baca juga Remaja 14 Tahun Bacok Pengatur Buka-Tutup Jalan di Penawangan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Desa Asemrudung beberapa waktu terakhir dibicarakan publik. Pasalnya, ada banyak sekali pelanggaran yang terjadi di desa tersebut. Termasuk terkait dengan pembangunan RTLH.
Suraji menjelaskan, terkait pembangunan RTLH tersebut sudah diselesaikan di Kejari Grobogan. Pasalnya, kasus tersebut memang sempat dilaporkan ke kejaksaan.
“Sudah sempat dilaporkan ke Kejari Grobogan dan sudah selesai. Sudah tidak ada persoalan,” ujar Suraji.
Selain menyatakan tidak terima kepada Camat Geyer, Suraji juga membuka pilihannya untuk melakukan gugatan pencopotannya sebagai Sekdes Asemrudung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Tentunya saya juga akan rencana ke PTUN,” ujar Suraji.
Tya Wiedya