GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tersangka pelaku pembacokan terhadap guru sekolah setara SMA di Kebon Agung, Demak ditangkap di sebuah rumah kosong di Rowosari, Gubug, Grobogan, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin malam (25 September 2023).
Tersangka MAR yang masih berusia 17 tahun telah membacok gurunya di sekolahnya, Senin, 25 September 2023. Polisi berhasil menangkap MAR yang telah membacok Ali Fatkur Rohman, gurunya sendiri.
Akibat pembacokan tersebut, Ali Fatkur Rohman menderita luka di leher dan lengan tangan kanannya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, usai membacok gurunya, MAR langsung membuang sabit di halaman sekolah yang berada di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak itu.
Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke arah jalan Semarang – Purwodadi. Dalam keterangan pers kepada awak media, Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi mengungkapkan, MAR adalah murid kelas XI dan Ali Fatkur Rohman guru, di Kebonagung, Demak.
Kejadian pembacokan tersebut berlangsung pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban tengah melakukan pengawasan dan pembagian soal UTS kepada para siswa di kelas.
Tiba-tiba MAR datang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban. “Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa 26 September 2023.
Dilarang Ikut UTS
AKP Winardi menjelaskan, motif tindakan pelaku ini lantaran dengan kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Hal tersebut lantaran pelaku belum mengumpulkan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu, 23 September 2023.
Baca juga Seorang Guru Dibacok Muridnya di Demak Saat Awasi Ujian Tengah Semester
“Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS,” ungkap Winardi. Penangkapan Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Di rumah kosong ini, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta sebuah sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.
“Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku,” ungkap AKP Winardi. Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama – lamanya 12 tahun.
“Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Sementara untuk korban yakni Ali Fatkur Rohman mendapatkan perawatan serius di RS Kariadi Semarang, setelah sebelumnya dibawa ke RSUD Getas Pendowo Gubug Grobogan.
“Alhamdulillah, menurut informasi dari keluarga korban, perkembangan korban sangat baik setelah dirujuk di RS Kariadi Semarang, korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi,” ujar AKP Winardi.
Tya Wiedya