Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM,MH.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Sekda Edy Sujatmiko yang juga menjadi Ketua Tim  Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa memastikan Pemerintah Kabupaten Jepara akan menegakan peraturan terkait dengan keberadaan tambak udang di wilayah yang  telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan juga  menjadi Taman Nasional.

Hal tersebut diungkapkan Edy Sujatmiko Sabtu (23/9-2023) saat diminta tanggapannya oleh wartawan tentang  aksi damai masyarakat Karimunjawa yang menuntut segera ditutupnya tambak udang yang dinilai warga telah mencemari perairan dan juga merusak lingkungan.

“Bukan hanya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023-2043 yang harus dilaksanakan, tetapi juga berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur keberadaan Karimunjawa dengan berbagai macam status dan kedudukannya,” tegas Sekda Edy Sujatmiko yang pernah digugat oleh salah seorang petambak di PTUN karena tidak mengeluarkan Informasi Tata Ruang yang dimohon.

Ia lantas menjelaskan, ada sejumlah undang-undang dan beberapa  kementerian yang terkait dengan persoalan Karimunjawa. “Karena itu kami juga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi,” terang Edy Sujatmiko.

Disamping itu di tingkat daerah juga telah dilakukan koordinasi yang intensif.  “Bahkan sebelum Perda RTRW diundangkan tanggal 7 September 2023, pada tanggal 1 Maret 2023,Bapak Pj Bupati  Jepara telah membentuk  Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa,” paparnya.

Edy Sujatmiko juga menjelaskan, Senin  tanggal 25 September 2023, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jepara akan kembali melakukan rapat khusus. “Sebelumnya juga telah dilakukan  kajian terkait dengan persoalan – persoalan hukum yang mungkin akan dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Jepara,” pungkasnya.

Hadepe