blank
Pengunjung saat menunjukkan KTP dan KK kepada petugas Lapas sebagai syarat pendaftaran mengunjungi keluarga di Lapas. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menyebut, kunjungan tatap muka (besukan) merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Hal itu disampaikan Tri Saptono di sela-sela kunjungan tatap muka bagi keluarga warga binaan yang ingin menjenguk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Selasa (19/9/2023).

“Pelaksanaan kunjungan tatap muka bagi warga binaan sudah menjadi rutinitas yang terjadwal di Lapas Kelas I Semarang ini. Rindu yang menyelimuti hati bisa terobati dengan bertemu sanak keluarga secara langsung bertatap muka,” kata Tri Saptono.

Tri Saptono mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dijalani pengunjung agar bisa mengunjungi keluarganya di dalam Lapas.

“Pengunjung harus melakukan pendaftaran di loket layanan kunjungan, untuk mendapatkan formulir kunjungan. Disitu pengunjung harus menunjukkan KTP dan KK,” tuturnya.

Selanjutnya, pengunjung diminta untuk menitipkan barang-barang berharga yang dibawanya seperti ponsel, dompet, tas dan lainnya.

Kemudian, pengunjung yang membawa barang berupa makanan akan diperiksa oleh petugas sebagai salah satu langkah deteksi dini gangguan kamtib yang berpeluang terjadi lewat layanan kunjungan. Setelah itu, baik laki-laki maupun perempuan akan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas.

blank
Pemeriksaan barang bawaan (makanan) oleh petugas Lapas. Foto: Ning S

“Hal ini untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang yang dibawa oleh pengunjung seperti senjata tajam (sajam), narkoba, maupun alat komunikasi,” terangnya.

Petugas juga akan memberikan cap tinta dan cap sinar UV pada tangan semua pengunjung, untuk deteksi dini keamanan, agar bisa membedakan mana yang pengungjung dan mana yang dikunjungi (napi).

“Untuk cap UV sendiri sebagai keamanan kedua, karena cap UV susah untuk ditiru. Barulah para pengunjung keluarga warga binaan diperbolehkan masuk area steril, tepatnya di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Semarang,” ungkap Tri Saptono.

Untuk waktu kunjungan sendiri, sambung Tri Saptono, dapat dilakukan setiap hari Selasa untuk blok A, B, C, dan D, Kamis untuk blok E, F, dan G, sedangkan hari Sabtu untuk blok H, I, J dan L pada pukul 08.30-10.30 WIB untuk pendaftarannya, dan pukul 08.30 WIB-11.30 WIB untuk waktu kunjungan bertemu keluarga.

“Hari ini tercatat, ada 149 pengunjung yang datang untuk mengunjungi keluarga mereka (warga binaan) di Lapas Semarang,” ucapnya.

Tri Saptono menegaskan bahwa layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan, diantaranya, pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Sedangkan untuk warga binaan berkewarganegaraan asing, penasihat hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa.

Ning S