TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang perdana kasus penipuan dengan terdakwa kontraktor City Walk Jalan A Yani Kota Tegal, Iskandar Affaf Firmantama (36) minta didampingi Penasehat Hukum (PH).
Sidang berlangsung Rabu (13/9/2023), Majelis Hakim Yunto Saparilo H Tampubolon SH MH (Ketua) Windi Ratnasari SH MH, dan Lidia Aniwero SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Sutadi SH MH sedianya dilakukan pembacaan dakwaan. Karena terdakwa minta didampingi PH maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang pada Rabu (20/9/2023) pekan depan.
“Sidang perdana agendanya adalah semestinya pembacaan dakwaan. Tapi ketika terdakwa ditanya oleh hakim ketua majelis ternyata terdakwa mau koordinasi dengan Penasehat Hukumnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat SH di kantornya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukum. Jadi sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/9/2023) mendatang.
Terpisah Kasi Pidana Umum (Kapidum) Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogo dikonfirmasi di Kantornya mengatakan, sidang ditunda karena terdakwa belum didampingi penasehat hukum. “Setahu saya, dari awal terdakwa sudah menyiapkan penasehat hukum, tapi saat sidang dimulai penasehat hukum belum hadir hingga ditunda,” kata Priyo.
Untuk pasal dalam dakwaan kata Priyo tentang penipuan dan penggelapan yakni pasal 372 dan 378 KUHP.
Sutrisno