JEPARA(SUARABARU.ID) -Desa Parang Kecamatan Karimunjawa melaksanakan Musrenbangdesa pada tanggal 13 September 2023 di balai desa setempat. Kegiatan dihadiri langsung oleh Camat Karimunjawa beserta Kasi PMD, Kasi Pemerintahan dan Kasi Sosial, TPP TAPM Kabupaten Jepara, Komandan Ramil dan perwakilan Polsek Karimunjawa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa mulai Petinggi, Carik dan segenap perangkat, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Kegiatan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peserta yang hadir sebanyak 46 orang, terdiri dari 31 laki-laki dan 14 orang Perempuan, yang berasal dari unsur masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, kelompok pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok nelayan, dan kelompok perempuan.
Petinggi Parang Muh Zaenal Arifin dalam sambutanya berharap proses Musrenbangdes berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tertib dan lancar. “Usulan kegiatan akan diperhatikan selama sesuai kewenangan desa dan memperhatikan kemampuan keuangan desa,” ujar Muh Zaenal Arifin
Sementara Plt Camat Ksarimunjawa, Mu’adz S.Sos, M.H saat membuka Musrenbangdesa menjelaskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa merupakan amanah peraturan yang berlaku dan harus kita jalani. “Dengan demikian proses demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa berjalan dengan baik,” terangnya
Sementara itu TAPM P3MD Jepara Miftahul Ulum menyampaikan tentang tahapan dan proses pelaksanaan Musrenbangdesa, mulai tahapan persiapan, pembahasan sampai dengan penandatanganan berita acara.
Pelaksanaan Kegiatan selesai setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara dan Penetapan Usulan Delegasi peserta Musrenbangcam setelah ditetapkan 5 kegiatan usulan DU-RKPDesa 2024.
Hadepe