Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto dan Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria saat konferensi pers Sabtu (9/9) di Mapolres.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang pemuda, RZ (18), warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, kini berurusan dengan Polres Kebumen karena membawa senjata tajam berupa clurit  untuk tawuran antarpelajar di Kecamatan Karanganyar.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Karanganyar menangkap tersangka pada Kamis (31/8) sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya.

Polisi menangkap tersangka setelah menemukan senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antarpelajar yang terjadi pada Senin (28/8) lebih kurang pukul 23.20 WIB, di Jalan Stasiun Karanganyar.

“Untungnya kejadian tawuran itu sempat dibubarkan oleh warga setempat serta Polsek Karanganyar sehingga tidak ada korban jiwa,”jelas AKP Kadek didampingi Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto dan Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria pada konferensi pers, Sabtu (9/9).

Namun setelah tawuran itu dibubarkan, warga menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm, tertinggal di lokasi. Polisi yang melakuka penyelidikan mengungkap, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ.

Mengaku Menyesal

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah menangkap tersangka dan menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,dengan ancaman penjara 10 tahun.

Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumus, bukannya memberikan contoh yang baik kepada adik-adiknya justru mengajarkan tawuran.

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto  menambahkan, kasus tawuran antarpelajar harus ditangani bersama baik pihak sekolah, orang tua serta kepolisian dalam melakukan pencegahan.

Polres Kebumen pernah mengambil langkah mengumpulkan para guru bimbingan konseling (BK) setingkat SMK di Kabupaten Kebumen, membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja.

Pihak sekolah akan menyerahkan sepenuhnya kasus kenakalan remaja ke Polres Kebumen jika kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Menurut Kasi Humas, meski penyelesaian hukum merupakan upaya terakhir, pihaknya bersama dengan pihak terkait juga melakukan patroli terpadu sebagai pencegahan.

“Namun jika kenakalan remaja memenuhi unsur pidana, maka kasus tersebut kita naikkan sebagai pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi para pelaku,”ujar AKP Heru.

Komper Wardopo