SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA menghadiri acara pembekalan 6 Pilar Harkamtibmas bertajuk, “Sinergitas 6 Pilar Dalam Rangka Menciptakan Pemilu 2024 Yang Aman dan Damai” di Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah, Jalan Gajahraya No. 14 Gayamsari Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).
Enam pilar tersebut sebagai bentuk konsolidasi untuk wujudkan Pemilu damai di Jawa Tengah, sekaligus sebagai ajang silaturahmi antar pejabat di wilayah, sehingga mampu mencegah munculnya kerawanan yang dapat mempengaruhi jalannya Pemilu 2024.
Kegiatan yang digelar secara luring dan daring tersebut, diikuti peserta terdiri dari para Kapolsek, Danramil, Camat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa wilayah Polres kota jajaran Polda Jawa Tengah, dengan materi pokok berasal dari sejumlah narasumber berkompeten tentang tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widjanarko, memaparkan tentang Pentahapan Pemilu 2024 serta Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Kemudian, dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membahas mengenai pelanggaran yang sering terjadi selama pemilu dan cara penanganannya.
Terakhir, disampaikan pula tentang materi tentang Mekanisme Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Jateng.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengungkapkan, bahwa Kodam IV/Diponegoro akan selalu bersinergi bersama 6 pilar Harkamtibmas sehingga kondusifitas, keamanan dan ketertiban wilayah Jateng dapat terjaga dengan baik.
Hal ini bisa dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi antar aparatur dengan masyarakat luas jelang, saat dan pasca Pemilu 2024.
“Diharapkan seluruh unsur terkait dapat semakin meningkatkan kerja sama yang solid mengingat 6 pilar ini menjadi kunci penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan begitu diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses, aman dan damai,” ungkapnya.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur Jateng Drs. Nana Sudjana, M.M., Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk, SH., Ketua KPU dan Bawaslu Propinsi Jawa Tengah.
Absa