GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebanyak lima gerai (outlet) resto ayam geprek ternama di Kabupaten Grobogan ditutup.
Penutupan lima gerai resto ayam geprek ini dilakukan BPPKAD bersama Satpol PP Grobogan karena yang beranagkutan tidak memasang tapping box dalam transaksi transaksi penjualan.
Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan, Rini Rachmawati mengatakan, kepada resto btersebut sempat diberikan tenggang waktu, namun pemilik tidak bisa menyanggupi.
BPPKAD bersama Satpol PP Grobogan melakukan penindakan kepada lima restoran cepat saji di lima titik, yakni di Kota Purwodadi tepatnya di Jalan A Yani dan Dr Sutomo, di Kecamatan Wirosari, Kecamatan Godong dan Kecamatan Gubug.
Rini Rachmawati mengatakan, restoran tersebut melanggar Perbup Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
“Mereka tidak menggunakan tapping box alat kasir sebagai alat transaksi dengan potongan pajak 10 persen. Kedapatan tidak memakai dari awal pemasangan pada September 2022,” ujar Rini Rachmawati.
Rini menjelaskan, selama ini restoran tersebut memang menyetorkan pajak ke Pemkab Grobogan, namun tidak sesuai dengan omzet yang mereka dapatkan.
Pemilik hanya menyetor pendapatan outlet restoran saja, namun penerimaan dari konsumen restoran tersebut tidak disertakan.
Sedangkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Anik Irawati mengungkapkan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu supaya restoran ini segera melunasi pajak restoran serta denda pada bulan September, Oktober, dan November 2022.
Pemilik juga diminta melaporkan transaksi penjualan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTRD) sesuai dengan pembukuan. Meski awalnya dilakukan SP3 untuk penutupan sementara. Namun, hingga tenggang waktu ditentukan, mereka tidak sanggup memenuhi persyaratan.
“Sampai sekarang belum bayar denda di BPPKAD. Kita kontak, juga tidak ada respon. Akhirnya dalam waktu dekat ini, lima restoran tersebut resmi ditutup permanen,” jelas Anik Irawati.
Tya Wiedya