Seorang petambak yang baru saja mengisi air pada akhir bulan Agustus

JEPARA (SUARABARU.ID) – Permohonan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta ijin menandatangani Ranperda RTRW Kabupaten Jepara tahun 2023 – 2043 dikabarkan telah turun. Surat tersebut telah turun melalui Gubernur Jateng pada pertengahan bulan Agustus 2023 dan ijin tersebut telah diteruskan ke Pemkab Jepara pada awal bulan September 2023.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Juli 2023 Pj Bupati Jepara telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menandatangani Perda RTRW melalui Gubernur Jateng setelah selesai dilakukannya evaluasi oleh Gubernur Jateng.

Bahkan berdasarkan surat tanggal 18 Juli 2023, Rancangan Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 – 2043 tersebut telah diberikan Nomor Register : 3-129/2023

Namun sejumlah pihak di Pemkab Jepara belum bersedia memberikan tanggapan. Bahkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang juga mendapatkan tugas dari Pj Bupati Jepara menjadi ketua Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa juga belum memberikan konfirmasi,

Setelah ijin Mendagri turun baru dilakukan penandatanganan Perda RTRW oleh Pj Bupati dan di undangkan dalam lembaran daerah oleh Sekda Jepara.

Dalam Perda RT RW tahun 2023 -2043, pada pasal 90 dan 91 diatur di Kawasan Karimunjawa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan budidaya perikanan, tambak air laut dan atau air payau. Ini berarti di Karimunjawa tidak diijinkan tambak udang.

Sementara pada ketentuan umum zonasi Taman Nasional Laut Karimunjawa kegiatan yang dikperbolehkan antara lain kegiatan pengamanan dan perlindungan fungsi kawasan lindung, kegiatan wisata alam, kegiatan penelitian dan pendidikan pengembangan pengetahuan alam.

Hadepe