SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jabatan Lurah Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang akhirnya dilepas jabatannya, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Semarang per hari ini Jum’at (1/9/2023).
Ha itu diungkapkan Elly Asmara, Camat Semarang Barat, Kota Semarang kepada SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap R, oknum Lurah Tawang Mas, yang diduga melakukan pungli, Jumat siang (1/9/2023)
“Sesuai hasil pemeriksaan dari Inspektorat, per 1 September (2023), Lurah Tawang Mas sudah dilepas jabatan. Saya selaku atasan langsung, sudah menerima tembusan SK penjatuhan disiplin berupa pencopotan jabatan,” jelasnya.
Menyayangkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Semarang Barat, Kota Semarang Elly Asmara menyayangkan terjadinya dugaan pungli yang terjadi di salah satu kelurahan oleh oknum lurah, di wilayah kerjanya.
Oleh sebab itu Elly Asmara menyatakan, akan melakukan klarifikasi dan mendalami mengenai permasalahan oleh pengawas internal pemkot, baik ke oknum lurah tersebut dan pihak kader FKK yang memberikan pernyataan.
“Pastinya ini akan menjadi perhatian kami dalam mengawasi jalannya pelayanan sampai ke tingkat kelurahan dan kelembagaan kelurahan,” jelas Camat Semarang Barat di kantornya, Jalan Ronggolawe 2 Gisikdrono, Kota Semarang.
Selain itu, lanjutnya, sebagai atasan langsung pihaknya menjadi tim pemeriksa bersama-sama inspektorat Kota Semarang, untuk melakukan langkah awal dengan tindakan pemeriksaan dan klarifikasi.
“Untuk kasus pungli yang sudah ditangani inspektorat, kami selaku atasan langsung masuk sebagai tim pemeriksa. Jadi kami akan melakukan langkah awal untuk mengklarifikasi dan memeriksa. Akan segera kita lakukan, karena baru dapat perintah dari atasan (Wali Kota Semarang),” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Elly Asmara, bahwa angka potongan (pungli) sebesar 10 persen dari besaran anggaran pemerintah yang diterima lembaga FKK (Forum Kesehatan Kota) dan PKK Kelurahan, yang sempat rame diberitakan di beberapa media, akan menjadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam pemeriksaanya.
“Itu nanti masuk dalam BAP Saya (dugaan pungli 10 persen). Dan itu kemarin, sudah dijawab oleh oknum lurah di beberapa media juga, kalau saya baca karena dia (oknum Lurah) menyatakan, mengaku hanya sebagai gertakan. Saya tidak membenarkan (pernyataan oknum Lurah) ya, jadi informasinya atas nama oknum Lurah itu memperjuangkan hak-hak kader-kader yang tidak mendapatkan honor. Informasinya seperti itu. Terkait apakah itu terjadi di Kelurahan lain, Saya pastikan tidak,” tegas Elly Asmara.
Sebagai informasi, telah diberitakan di beberapa media massa online, terkait dugaan pungli kepada kader FKK yang juga kader penggerak PKK berinisial E oleh oknum Lurah di wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang berinisial R sebesar 10 persen, dari anggaran yang diterima dari Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 50 juta.
Alasan oknum Lurah berinisial R tersebut melakukan dugaan pungli adalah sebagai kompensasi, karena sudah membantu pencairan dana kegiatan FKK dan PKK dari anggaran Pemerintah Kota Semarang.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pungli sebesar Rp 1,4 juta tersebut, terjadi kisaran bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. Pada akhir bulan Desember 2022, permintaan uang sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 200 ribu, dengan alasan sudah membantu pencairan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan FKK dan PKK.
Kemudian bulan Januari 2023, kembali terjadi dugaan pungli sebesar Rp 1 juta dengan modus yang sama, yaitu sudah membantu menandatangani SPj pencairan kegiatan FKK selama tahun 2022.
Dugaan pungli tersebut, oleh oknum Lurah dibuatan kuitansi tertanggal 29 Desember 2022 sebanyak 2 lembar, yang masing-masing tertulis nilainya sebesar Rp 200 ribu, sedang untuk kuitansi senilai Rp 1 juta dibuat tanggal 3 Januari 2023, tertulis uang tersebut dari Ketua FKK untuk Pak Lurah sebesar Rp 1 juta.
Absa