Kasat Lantas Polres Blora,  AKP Noach Hendrik Daud, SIK., MA., menjelaskan Program Samsat Jawa Tengah 'Bebas Lagi' dengan membebaskan dari denda administrasi pada 28 Agustus - 30 September 2023 dan selebaran sosialisasi "Bebas Lagi". Foto: Kudnadi Saputro Blora
BLORA (SUARABARU.ID) — Program Samsat Jawa Tengah ‘Bebas Lagi’ memberikan bebas denda administrasi pada 28 Agustus – 30 September 2023. Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jateng gencar  melakukan sosialisasi hal tersebut lewat grup selular dan media sosial.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud, SIK., MA., menjelaskan bahwa Samsat memberikan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima yakni 28 Agustus – 31 Desember 2023.
“Bebas BBNKB dan bebas pajak progresif, bebas bea balik nama motor dan mobil kepemilikan kedua, dan seterusnya dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah, 26 April – 22 Desember 2023,” jelas AKP Noach Hendrik Daud kepada Suarabaru.id di alun – alun kota Blora saat persiapan  pengamanan karnaval. Sabtu, (25/8/2023).
Diimbau warga Blora, untuk memanfaatkan program ini, menurut Kasatlantas, segera bayar pajak kendaraan, dengan menggunakan fasilitas yang ada di Samsat Blora.
“Jangan nunggu, segera bayar ya, saat ini pas ada ‘Bebas Lagi’ dari Samsat Jawa Tengah,” pinta Kasat Lantas Polres Blora.
Untuk diperhatikan, manfaatkan aplikasi “Signal” (Samsat Digital Nasional), anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan cara mudah tanpa keluar rumah.
Kudnadi Saputro