blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto dan Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto menunjukkan barang bukti sabu milik dua tersangka, Selasa 22/8.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali  berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Petugas Polres Kebumen juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing inisial TH (32) dan SA (39).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Rabu (9/8) sekitar Pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA, di Kelurahan Kebumen.

“Penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba,”jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa (22/8).

blank
Konferensi pers Sat Resnarkoba Polres Kebumen ungkap kasus narkoba,,Senin 22/8.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

AKBP Burhanuddin menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, dan disolasi.

Belum Dikonsumsi, Keburu Diciduk

Sewaktu Sat Resnarkoba melakuan penggeledahan, menemukan sabu dari saku tersangka TH.

Pengakuan  dari tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.

Keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga Rp 550.000 pada hari Senin (7/8( Agustus 2023. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.

Menurut Kapolres AKBP Burhanuddin,  pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Komper Wardopo