MAGELANG(SUARABARU.ID):Sebanyak empat orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang yang mendapatkan remisi bebas, belum bisa menghirup udara bebas. Karena, mereka tidak bisa membayar vonis denda.
“Sebenarnya mereka berempat yang mendapatkan remisi bebas dari bebas bertepatan dengan HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini. Tetapi, masih harus menjalani hukuman subsider atas vonis denda yang dijatuhkan pengadilan. Karena tidak bisa bayar denda subsidernya,”kata Pelaksana tugas (Plt)Kepala Lapas Kelas II A Magelang, Kusbiyantoro, usai penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II A Magelang, Kamis ( 17/8/2023).
Kusbiyantoro mengatakan, bertepatan dengan HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 339 narapidana untuk mendapatkan remisi ( pengurangan masa hukuman). Dan jumlah yang diusulkan tersebut disetujui semuanya.
Ia menambahkan, 204 orang narapidana di Lapas Kelas II A Magelang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi, karena tidak memenuhi syarat substantif dan administrasi. Hal serupa juga ditujukan bagi 107 orang lainnya statusnya masih tahanan.
“Pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan negeri. Selain itu juga tidak berlaku bagi narapidana dengan hukuman mati, juga bagi mereka yang statusnya masih tahanan,”katanya.
Menurutnya, warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Antara lain, berkelakukan baik selama menjalani masa penjara di lembaga pemasyarakatan dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yakni tidak terdaftar pada register T (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Ikut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Magelang berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assesement ISPN.
Ia menambahkan, dari 339 warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas 355 orang mendapatkan remisi umum I, yakni 107 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 61orang ( remisi dua bulan), 112 orang ( remisi tiga bulan), 35 orang ( remisi empat bulan), 13 orang ( remisi lima bulan) dan tujuh orang
mendapatkan remisi sebanyak enam bulan.Sedangkan, yang mendapatkan remisi umum II ( langsung bebas) sebanyak empat orang.
Mamanita Rosita, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi lima bulan mengaku senang atas pengurangan masa tahanan yang diterimanya. Ia mengaku, remisi tersebut untuk menentukan kebebasan mendatang.
“Ini merupakan tahun ke empat saya menjalani hukuman di Lapas Magelang dan tahun ini, saya mendapatkan remisi sebanyak lima bulan,”kata Mamanita.
Ia mengaku, dirinya mendapat vonis 8 tahun enam bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dalam kasus Undang-undang Perlindungan Anak, yakni melakukan aborsi di tahun 2019 silam. W. Cahyono