SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta membubarkan pesta minuman keras (Miras) yang digelar di depan Ruko Pasar Kembang Solo.
Selain menyita barang bukti minuman keras, polisi juga menangkap 10 peserta pesta miras untuk kemudian diproses sesuai prosedur Tindak Piudana Ringan (Tipiring).
“Sepuluh warga tersangka yang kesemuanya warga Solo, diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) . Dalam penangkapan, petugas sempat mengejar para tersangka yang berupaya kabur dari lokasi pesta miras”, kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Minggu (13/8).
Penangkapan terhadap ke sepuluh tersangka, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta, terjadi pada 12 Agustus malam sekitar jam 23.00 WIB. Ketika itu Tim Sparta mendapatkan Informasi melalui Call Centre, tentang adanya sekelompok warga yang sedang asyik Minum Miras di ruko Pasar Kembang kota Surakarta.
Laporan yang masuk ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP dfan petugas melihat para pelaku sedang pesta Miras serta masih ada barang buktinya.
Pada saat Tim Sparta tiba di lokasi, sekumpulan orang peserta pesta miras berusaha lari dan kabur dari lokasi. Tim Sparta segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 orang. Mereka yakni RK, ST, BH, CP, SS, RAS, AS, AL, EA dan LS. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi berupa satu botol kemasan air mineral berisi miras jenis ciu dengan ukuran 1.600 ml.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepuluh pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring,” tegasnya.
Bagus Adji