blank
Program pemberian edukasi mengenai proses legalisasi UMKM Kripik Singkong milik Rahono, warga Dringo. Foto: Dok Tim KKN Undip

BATANG (SUARABARU.ID)-Kehadiran One Stop Service OSS pada tahun 2018 merupakan bentuk bentuk penyederhanaan proses perizinan berusaha atau legalisasi usaha.

Clara Titania, dari Tim II KKN Universitas Diponegoro Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang mengatakan, sistem ini hadir agar para pengusaha dapat melakukan legalisasi usaha dengan perizinan secara online tanpa harus mendatangi organisasi perangkat daerah (ODP) di pemda.

“Legalisasi usaha merupakan bentuk perizinan yang diperoleh secara sah bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan, salah satunya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Edukasi mengenai pentingnya melakukan legalisasi usaha perlu dilakukan karena banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan bagi pelaku usaha apabila memiliki identitas secara sah dari segi hukum,” ujar Clara, Rabu (9/8/2023).

Berkaitan dengan itu, dia memberikan informasi dan edukasi mengenai pentingnya dan manfaat dari legalisasi UMKM mengenai proses legalisasi UMKM yang dilaksanakan dengan sistem door-to-door kepada UMKM Kripik Singkong di rumah Rahono, warga Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.

“Kegiatan ini berlangsung dengan pemaparan secara langsung dan menggunakan infografis berupa poster dan mini-book mengenai alur pendaftaran NIB dalam OSS agar pemaparan lebih menarik dan pendengar memiliki gambaran yang lebih jelas,” kata Clara.

Edukasi ini menjelaskan mengenai pentingnya melakukan pendaftaran identitas usaha yaitu NIB dalam OSS (Online Single Submission) yang dimana hal ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Selain itu, ujar Clara, edukasi ini  dilanjutkan dengan menjelaskan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pelaku usaha yang sudah melakukan legalisasi usaha, yaitu mudahnya mendapatkan pinjaman usaha baik dari lembaga bank atau pun nonbank, meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Pelaku UMKM bisa merasakan kemudahan dalam melakukan pengembangan usaha karena adanya pendampingan dan bimbingan melalui pelatihan dan program pendukung dari pemerintah, serta usaha yang dijalankan mendapat legalitas resmi yang membantu memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM ke depannya sebagai bentuk perwujudan usaha yang dijalankan tidak terganggu dengan penertiban,” tambahnya.

Program ini mendapatkan respon baik dari pelaku UMKM Keripik Singkong Bapak Rahono dan dirasa sangat memberikan informasi yang penting mengenai kegunaan NIB itu sendiri.

“Harapannya pelaku UMKM dapat melakukan langkah lebih maju lagi untuk melakukan pendaftaran NIB sebagai bentuk identitas bisnis yang sangat penting bagi usahanya,”  ujar Clara

CT Tania