SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lapas Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang melalui layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Selasa (1/8/2023).
Melalui layanan kunjungan hari ini, petugas menemukan total barang bukti 4 buah handphone, 1 buah headset dan 15 butir pil koplo.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan, barang terlarang tersebut disembunyikan oleh pengunjung yang merupakan keluarga dari WBP Lapas Semarang.
“Mereka adalah ibu dari WBP berinisial, W, istri berinisial SDA dan EL merupakan bibi dari WBP tersebut. Mereka kedapatan menyimpan pil koplo dan handphone di dalam pakaian dalam yang dipakainya,” ungkap Tri Saptono.
“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti handphone maupun pil koplo,” ujarnya.
Tak sampai di situ, saat petugas melakukan penggeledahan kepada pengunjung lain, petugas kembali menemukan handphone yang disimpan di dalam kerudung pengunjung wanita berinisial M, yang juga istri dari WBP lain.
Selanjutnya keempat pengunjung tersebut diamankan di ruang Kamtib untuk dimintai keterangan.
Tri Saptono mengimbau kepada petugas Lapas agar lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan pengunjung yang masuk kedalam Lapas.
“Upaya tersebut telah berhasil kami gagalkan, kedepan akan terus kami tingkatkan kewaspadaan,” tukasnya.
“Kami tegaskan kepada pengunjung maupun WBP, jika melakukan pelanggaran tindak pidana kami akan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu untuk WBP yang terlibat yakni S, W dan A juga ikut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Nantinya WBP tersebut akan dikenakan hukuman disiplin (register F) dan dipindahkan ke straf cell untuk pembinaan lebih lanjut,” tandas Tri Saptono.
Ning S