blank
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kiri) bersama Wakapolres Kompol Andi M Akbar Mekuo dan Kasat Narkoba AKP Subroto (kedua dan ketiga dari kiri), menunjukkan barang bukti.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Lima orang tersangka kasus pengedar pil koplo yang ditangkap jajaran Polres Wonogiri, terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing Rp 1,5 miliar. Mereka usianya masih muda-muda, yakni berumur 19 tahun sampai 22 tahun.

Lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, ditangkap di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Manyaran dan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, serta di Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo.

Demikian dijelaskan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah didampingi Wakapolres Kompol Andi M Akbar Mekuo bersama Kasat Narkoba AKP Subroto dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.

Dua dari 5 tersangka yang ditangkap di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, adalah dua pria dengan inisial DAP (22) dan MNR (20). Keduanya warga asal Desa Alasombo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo dan penduduk Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Pengembangan

Selanjutnya, dari upaya pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, jajaran Sat Narkoba Polres Wonogiri menangkap tersangka DAH (19) warga Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian dua tersangka lain, yakni pria berinisial GW dan TAN masing-masing berusia 19 tahun, ditangkap di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Yakni di ruas jalan raya antarkabupetan Krisak Selogiri (Wonogiri)-Bulu (Sukoharjo). Tepatnya di Dusun Ngricik, Desa Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Tersangka GW adalah warga asal Desa Senden, Kecamatan Cawas, Kabupaten Sukoharjo, dan TAN penduduk dari Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam modusnya, para tersangka mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan obat-obatan.
Bambang Pur