KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Alih fungsi lahan pertanian untuk keperluan lain seperti bangunan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Baginda Siagian, mengatakan hal itu ketika ditemui di sela-sela acara Bimbingan Teknis Manfaat Penggunaan KUR dan Asuransi Pertanian, serta Sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, hari ini Rabu (26 Juli 2023). Acara di Wisma Sejahtera, Magelang, itu dihadiri anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina.
Diakui oleh Baginda, tidak bisa mencegah pembangunan. Tetapi harus tetap melindungi lahan pertanian yang sudah ada. Maka di setiap kabupaten harus ada ketetapan lahan pertanian berkelanjutan. Kalau sudah ditetapkan, maka lahan yang sudah ada tidak bisa dialihfungsikan. Kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional dan akibat bencana alam.
“Di luar itu tidak bisa dilakukan alih fungsi,” jelasnya.
Kalau ada yang mengalihfungsikan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian. Itu pun harus dilihat kepentingannya untuk apa. Dia yakin, Menteri Pertanian pun tetap menjaga itu supaya tidak dilakukan alih fungsi.
Maka dari itu, menurut dia, tetap perlu disosialisasikan pentingnya perlindungan lahan untuk 20-30 tahun lagi. “Coba bayangkan kalau lahan pertanian yang sekarang, sudah tidak ada lagi,” katanya.
Sampai sekarang banyak alih lahan untuk kepentingan bangunan dan lainnya. Maka kalau sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa alih fungsi.
Izinnya harus mendapat persetujuan Menteri dan prosesnya panjang. Kecuali untuk proyek strategis nasional atau karena bencana.
Anggota DPR RI, Vita Ervina mengatakan, digelarnya acara itu diharapkan membawa manfaat bagi petani. Ketika petani mempunyai asuransi bisa terjamin apabila ada risiko-risiko, seperti gagal panen, kekeringan, atau hal lain. Harapannya kalau sampai terjadi seperti itu bisa terlindungi.
Dari pengamatan dia, minat petani terhadap asuransi masih rendah. Maka dirasa harus sering memberikan pengetahuan bahwa asuransi itu penting.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Magelang, Romza Ernawan, menjelaskan, lahan di daerah itu yang sudah dilindungi LP2B seluas 25.031 hektare. Cadangan untuk lahan pertanian seluas 20 ribu hektare. “Insyaallah lahan pertanian di Kabupaten Magelang dalam posisi aman,” tandasnya
Eko Priyono