blank
DATA - Herdiyanto menunjukkan data rekapitulasi DTKS Kota Tegal. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ribuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warga Kota Tegal terhapus. “DTKS yang terhapus terutama pada Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 3 ribu orang lebih,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Drs Ansori Faqih Jumat (21/7/2023).

Anshori menjelaskan, data dihapus oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemensos, sejak Januari 2023. Padahal kuota dari pusat untuk Kota Tegal sebanyak 73 ribu, dan sisa kuota untuk Kota Tegal sebanyak 6.711 orang. “Kami berharap data masuk lagi 70 ribu, syukur sesuai kuota yakni 73 ribu orang dari jumlah penduduk Kota Tegal yang hampir 200 ribu lebih,” terang Ansori. Persoalan tersebut sudah di konsultasikan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemensos pada, Senin (17/7/2023) lalu.

“Kami berharap data JKN dapat dimasukkan kembali ke dalam DTKS agar tidak membebani APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), karena Kota Tegal telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan universal,” ujar Anshori Faqih.

Terpisah petugas pengisi data, Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Dinas Sosial Kota Tegal, Herdiyanto menyampaikan,
bantuan yang tidak diambil oleh penerima manfaat merupakan salah satu penyebab terhapus data. Herdiyanto menerangkan, rekapitulasi DTKS Kota Tegal jumlah individu tercatat 131.355. Jumlah keluarga sebanyak 48.850, dan perlu perbaikan sebanyak 1.683.

Untuk penghapusan peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) APBN sebanyak 176 jiwa. Dengan rincian meninggal 76, dihapuskan 33, dan pindah segmen sebanyak 67 jiwa. PBI-JK merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

“Kami berharap kepada warga masyarakat, apabila pindah wilayah selain pindah penduduk juga lapor ke operator kelurahan atau ke Dinsos. Hal itu agar bantuan tetap berjalan,” pungkas Herdiyanto.

Sutrisno