JEPARA(SUARABARU.ID) – Penggunaan uang negara, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), harus mendatangkan kesejahteraan masyarakat. Dalam penyusunan rencana belanja, perangkat daerah tidak boleh berorientasi proyek, melainkan manfaat untuk masyarakat.
Penekanan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, saat memberi arahan pada Asistensi Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT Silpa Tahun Anggaran 2022 dan Evaluasi Capaian Semester I RKP Tahun 2023, yang berlangsung Kamis malam (13/7/2023) di Hotel Sekuro Village. Kegiatan itu diikuti sejumlah perangkat daerah pelaksana kegiatan bersumber dari DBHCHT.
Menurut Edy Sujatmiko, meski kondisi anggaran daerah sedang sulit, DBHCHT adalah bagian dana transfer yang tidak boleh digeser peruntukannya. Maka dana ini harus dikelola sebaik-baiknya.
“Mencari uang itu tidak mudah. Harus kita kelola dengan baik agar ada manfaatnya untuk masyarakat. Itu akan menambah kredibilitas kita,” tandasnya. Kegiatan antarperangkat daerah juga harus terintegrasi.
Edy Sujatmiko menyebut, tahun ini Kabupaten Jepara mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp13,4 miliar. Dana itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar Rp6,7 miliar (50%), urusan Kesehatan Rp5,38 miliar (40%), dan penegakan hukum Rp1,3 miliar (10%). Alokasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Sedangkan dari alokasi silpa DBHCHT tahun 2022, Kabupaten Jepara mendapat alokasi hampir sebesar Rp2,2 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Siti Nurjanah mengatakan, kegiatan asistensi ini berlangsung pada Kamis (13/7/2023) dan Jum’at (14/7/2023). Narasumbernya berasal dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah.
Hadepe-Bkp