KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kudus Ahmad Syaifuddin menyatakan kekecewaannya atas pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law.
UU tersebut telah disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pada masa persidangan V yang dilaksanakan pada 12 Juli 2023 silam.
“Tentu kami sangat kecewa atas pengesahan UU Kesehatan tersebut,”kata Saifuddin, Kamis (13/7).
Saifuddin menyatakan, kekecewaan dari IDI tersebut cukup beralasan. Pasalnya, sejumlah aspirasi yang sudah disampaikan IDI baik kepada DPR RI maupun pemerintah atas sejumlah substansi dalam RUU Kesehatan, ternyata tidak diakomodir.
“Kami dari IDI bersama sejumlah organisasi profesi kesehatan lain sudah menyampaikan aspirasi. Ternyata tidak diakomodir,”paparnya.
Pria yang menjabat sebagai Direktur RSI Sunan Kudus tersebut mengatakan pengesahan UU Kesehatan sama sekali tidak memperhatikan kepentingan partisipasi.
Dia juga menyebut pengesahan tersebut terkesan terburu-buru. “Apakah ada kepentingan lain dalam pengesahan UU Kesehatan ini, kami tidak tahu. Yang jelas, pengesahan ini sangat tergesa-gesa,”ujarnya.
Disinggung langkah selanjutnya, menurut Saifuddin, PB IDI akan melakukan upaya judicial review jika UU tersebut sudah diundangkan.Judicial review akan dilakukan baik secara materiil maupun formil.
Sementara, terkait adanya wacana mogok kerja dari para dokter, kata Saifuddin, belum ada instruksi terkait hal tersebut. Hanya saja, sampai saat ini, IDI tetap berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas melayani masyarakat.
“Saat pembahasan dulu, memang ada wacana untuk mogok kerja, namun atas masukan banyak elemen masyarakat, kami tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, IDI bersama sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan lainnya, menolak sejumlah ketentuan dalam RUU Kesehatan. Beberapa aturan baru dinilai sangat tidak mengakomodir aspirasi dari organisasi profesi kesehatan.
Ali Bustomi