WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Nurkholis (49), warga Kalilawang RT 04 RW 02 Sitiharjo Garung Wonosobo, yang akan maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PKB di DPRD setempat di Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Mojotengah, Garung, Kejajar), pada Pemilu 2024 mendatang, pernah menjalani hukuman pidana kasus bahan peledak
Dia mengakui bahwa pernah melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, dengan Nomer Perkara 8/Pid.B/1995/PN Wonosobo, tertanggal 29 Maret 1995 lalu. Hukuman yang dijalani selama 5 bulan.
“Saat itu saya melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan, menyimpan dan menggunakan bahan peledak sebagaimana melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No : 12/Drt/1951. Hal itu, sesuai Surat Keterangan (SK) No : 442/SK/HK/05/2023/PN Wsb,” ujarnya.
Surat Keterangan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Estafana Purwanto, SH MH tertanggal 13 Mei 2023 dan dipergunakan sebagai syarat pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Muharno Zarka/Adv