blank
Partai Gelora Indonesia

JEPARA (SUARABARU,ID) – Hingga Sabtu (8/7-2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara baru menerima perbaikan dari empat partai politik dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Empat partai yang sudah mengajukan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB

blank

Pada Sabtu (8/7/2023) sebenarnya sudah banyak perwakilan partai poitik yang datang ke kantor KPU Kabupaten Jepara, namun mereka masih berkonsultasi untuk memastikan kelengkapan dokumen yang akan diajukan dalam perbaikan.

Sedangkan jadwal perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan berakhir Minggu, 9 Juli 2023.

blank

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, dari 18 parpol peserta pemilu, 14 akan melakukan perbaikan dokumen. Di hari terakhir, yakni Minggu (9/7/2023) direncanakan ada 10 parpol. “Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah parpol yang pada tanggal 8 Juli ini belum perbaikan, mereka (parpol peserta pemilu) menyatakan akan mengajukan perbaikan di hari terakhir,” katanya.

Dikatakan oleh Subchan, pada hari terakhir jadwal pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD ini, KPU akan melayani hingga pukul 23.59. “Kami tidak akan menerima apabila parpol mengajukan melebihi batas waktu yang sudah ditatapkan, yakni tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59,” tegasnya.

blank

Jadwal perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD ini sebelanya sudah dimulai sejak 16 Juni 2023 lalu. Namun, parpol peserta pemilu baru mulai mengajukan perbaikan pada dua hari terakhir menjelang berakhirnya jadwal pengajuan perbaikan ini. KPU Jepara sendiri, lanjut Subchan sudah terus menyampaikan informasi dan berkoordinasi kepada peserta pemilu agar memanfaatkan jadwal perbaikan ini supaya kekurangan dokumen persyaratan bakal calon bisa dilengkapi sebelum batas akhir masa perbaikan.

Setelah tahapan pengajuan perbaikan dokumen syarat bacaleg DPRD ini berakhir, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan. Kegiatan ini dimulai pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini bagi bacaleg yang dokumennya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS). sedangkan bacaleg yang dokumennya tidak lengkap atau tidak benar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan menjadi DCS.

Hadepe