blank
Tersangka mengaku perbuatan pencabulan tersebut terjadi karena dendam istrinya selingkuh.. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang lelaki warga Gubug, Grobogan diduga telah melakukan tindaka pencabulan terhadap keponakan istrinya. Zakaria (24) tega mencabuli F yang masih berstatus pelajar SMA.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa, menyebutkan, kasus ini bermula ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban dengan menyamar sebagai istrinya.

“Saat itu, pelaku menuliskan pesan singkat menggunakan ponsel istrinya kepada F dengan kata-kata jemput saya yang memberikan tanda kepada korban bahwa istrinya minta untuk dijemput,” ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers pada Selasa, 27 Juni 2023 di Mapolres Grobogan.

DIkatakan, pelaku ini berpura-pura menjadi istrinya, kemudian mengirimkan pesan singkat kepada korban agar segera datang ke rumahnya untuk menjemput dan korban percaya begitu saja.

Selanjutnya, korban sampai di rumah pelaku justru tidak bertemu dengan istri pelaku. Korban hanya bertemu dengan Zakaria.

“Hingga akhirnya, korban berniat untuk pulang. Namun, pelaku justru menghalangi korban keluar dari rumahnya. Pelaku langsung memegang tangan korban dan mendorong korban ke kamar tidur. Hingga akhirnya, korban terjatuh di atas tempat tidur dan kemudian memegangi tangan dan menghimpit tubuh korban di atas tempat tidur,” kata AKP Kaisar.

Korban pun berteriak minta tolong kepada warga bahwa dirinya hendak diperkosa oleh pelaku. “Hingga ada anak kecil yang lewat depan rumah pelaku ini mendengar dan kemudian melaporkan ke warga sekitar,” tambah AKP Kaisar yang didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim.

Warga datang ke rumah pelaku dan menyelamatkan korban dari rencana pemerkosaan tersebut. Sementara, pelaku melarikan diri setelah warga datang ke rumahnya.

Ayah korban kemudian melaporkan kasus percobaan pemerkosaan tersebut ke Polres Grobogan. Hingga akhirnya, aparat Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat menjelaskan terkaut kronologi pencabulan ini. Foto: Tya Wiedya

Baca juga Pelaku Ditangkap, Janjikan Warga Godong Kerja di Luar Negeri Malah Dijadikan Tukang Bangunan di Penawangan

Petugas dari Unit PPA dan Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan akhirnya menangkap pelaku pencabulan tersebut di rumah kontrakan ibunya di Semarang.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ini sempat kabur ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap oleh anggotanya di Semarang.

Dalam konferensi pers tersebut, pelaku pencabulan yang turut dihadirkan itu mengakui perbuatannya. Ia beralasan melakukan pencabulan pada keponakan istrinya karena dendam.

“Saya dendam sama istri, karena tidak suci dan selingkuh. Jadi saya balas dendam kepada keluarga istri saya,” ujar Zakaria, kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentant Perlindungan Anak menjadi UU.

“Pelaku diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga  tahun dan paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” ujar AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Kini, tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polres Grobogan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Tya Wiedya