blank
Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi dan Kasi Intel Frangki Wibowo dalam konferensi pers terkait RTLH di Geyer. Ft: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Grobogan menyerahkan penyelesaian kasus dugaan tindak korupsi bantuan RTLH di Asemrudung, Geyer, Kabupaten Grobogan, setelah menyelesaikan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo. Menurut Uwan Nuzuardhi, dari hasil penyelidikan kasus korupsi bantuan RTLH ini ditemukan penyimpangan administrasi.

“Selanjutnya, proses penyelesaiannya kita serahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis 22 Juni 2023.

Dalam konferensi pers di Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, sebelum menyerahkan penyimpangan administrasi ke APIP akan dilakukan pemeriksaan peninjauan ke lapangan.

Iwan memaparkan, hal ini dilakukan guna mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaa bantuan RTLH dari Pemprov Jawa Tengah.

Pelaksanaan bantuan RTLH ini dijalankan melalui Disperakim Grobogan untuk lima rumah di Desa Asemrudung, Geyer.

Sejatinya, bantuan dari Disperakim Grobogan ini yang seharusnya diserahkan ke pihak desa untuk pemugaran RTLH milik 5 warga Desa Asemrudung ini terdapat penyelewengan.

Dari lima rumah yang mendapat bantuan RTLH, pemeriksaan di lapangan menemukan adanya tiga yang baru dikerjakan.

“Namun dalam proses penyelidikan yang kami lakukan kemudian kita cek ke lokasi, ternyata dua rumah sudah dikerjakan sehingga semuanya sudah selesai. Hanya saja, waktu pelaksanaanya molor dari yang dijadwalkan,” jelas Iwan.

Tim Kejari Grobogan menemukan adanya penyimpangan administrasi karena tidak sesuai dengan Pergub Jateng No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk itu penyelesaiannya diserahkan ke APIP. Jika kemudian ditemukan adanya tindak pidana lain, maka bisa diserahkan ke aparatur penegak hukum,” jelas Iwan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penyelewengan bantuan RTLH mencuat setelah masyarakat melaporkan ke Disperakim Grobogan.

Hingga akhirnya, kasus ini terus disorot dan penyelidikan yang dilakukan Kejari Grobogan telah selesai.

Dari hasil penyelidikan ini, Kejari Grobogan menemukan adanya penyimpangan administrasi yang proses penyelesaiannya akan diserahkan kepada APIP.

Tya Wiedya