JEPARA (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan fihaknya menangani kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka DF, karena komentarnya di akun media sosial miliknya. Komentar DF itu kemudian dilaporkan oleh Ridwan selaku wakil warga desa Karimunjawa pada tanggal 8 Februari 2023

Ia juga menjelaskan, atas laporan tersebut penyidik telah melakukan beberapa tahapan penyidikan diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli IT serta melakukan pemeriksaan terhadap DF

“Penyidik juga telah mempertemukan kedua belah fihak untuk melakukan mediasi, tetapi belum didapatkan titik temu atau kesepakatan damai,” ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada SUARABARU.ID. Senin (19/6-2023). Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan selanjut menetapkan DF sebagai tersangka.

Ia disangka melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga menjelaskan, kasus ini bermula dari unggahan di akun DF. “Tersangka tanggal 12 November 2022 mengunggah postingan tentang video pantai Cemara dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA yang kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang. Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”.

Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”. Lalu akun Rego Kambuya dibalas oleh DF dengan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.

Hadepe