Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, melantik pengurus Paguyuban Perawat Jenazah Kota Semarang (P2JS) tahun 2023 - 2026 di Balai Kota Semarang, Kamis (15/6/2023). Foto HP

SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Sebanyak 1.500 modin dan perawat jenazah Kota Semarang mendapat bantuan dari Pemkot Semarang uang transport atau bisyaroh sebesar Rp 700 ribu per bulan.

Bantuan bisyaroh tersebut merupakan inisiatif bantuan Pemkot Semarang atas pelayanan yang diberikan para pengurus jenazah tersebut, terlebih pada saat terjadinya pandemi Covid beberapa waktu lalu.

“Bapak ibu semua ini berjasa sekali, terutama pas pandemi kemarin. Karena kadang kita sendiri masyarakat biasa tidak tahu bagaimana cara mengurus jenazah, lha untungnya ada panjenengan semua ini yang tahu dan membantu kami semua,” kata Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam acara Pembinaan Paguyuban Perawat Jenazah, Kamis (15/6/2023).

Lebih jauh wali kota yang biasa disapa Mbak Ita ini menjelaskan, dalam pencairan bisyaroh kepada para modin ini perlu adanya regulasi yang jelas dan kuat dasar hukumnya. Apalagi selama ini belum ada payung hukum yang melindungi pencarian bisyaroh ini.

“Selama ini kita pakainya Surat Keputusan (SK), lha sekarang ini kita buatkan perwalnya (Peraturan Wali Kota). Saya sudah minta bagian kesra untuk mengatur hal ini,” katanya.

Kabag Kesra Pemerintah Kota Semarang, Agus Rochim, mengatakan, pembayaran bisyaroh bulan Januari dan Februari 2023 belum terealisasi karena belum ada regulasinya, padahal anggaran bisyaroh teranggarkan dari Januari hingga Desember 2023.

“Pencairan yang sudah diberikan yang di Maret 2023 saat perwalnya sudah terbit, dan untuk yang April, Mei, Juni akan dicairkan akhir Juni nanti. Sedangkan untuk yang Januari dan Februari akan dilakukan nanti setelah berdiskusi dengan Badan Hukum dan Badan Anggaran Pemkot,” katanya.

Agus menjelaskan, di 2023 ini anggaran bisyaroh mengalami kenaikan dari yang semula di tahun sebelumnya Rp 500 ribu kini naik menjadi Rp 700 ribu perbulan perorang. Sedangkan untuk perwalnya yang mengatur hal tersebut baru ada di bulan Maret 2023 lalu.

Hery Priyono