TEGAL (SUARABARU.ID) – Kasus asusila perselingkuhan seorang oknum Polwan Polres Tegal, UF (29) digerebek Polisi saat berada di kamar hotel bersama lelaki selingkuhannya DSA (23) di Kota Tegal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (13/6/2023).
“Ya benar hari ini merupkan sidang pertama dengan Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Tgl,” kata Humas PN Tegal, Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi Selasa (13/6/2023).
Sidang dipimpin Hakim Endra Hermawan (Ketua) Sami Anggraeni (Anggota) Rina Sulastri Jennywati (Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedy Winardi dan Panitera Pengganti Ririn Riyanto.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara online. “Karena kasus asusila, sidang juga tertutup untuk umum,” ujar Syarif. Dalam dakwaa JPU, terdakwa UF yang beranak satu telah melakukan perzinahan dengan seorang laki-laki yang belum beristri DSA warga Desa Tonggara, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal bekerja di Kantor Satpas Polres Tegal.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 di dalam kamar 102 salah satu hotel di Jalan Kapten Ismail, Kota Tegal. Saat itu DSA yang berstatus masih lajang sedang tiduran di dalam kamar, mendengar pintu kamar 102 diketuk oleh Satpam hotel membuatnya panik. Sementara UF sedang berada di kamar mandi.
Setelah berulang-ulang pintu diketuk DSA membuka pintu ternyata di luar kamar sudah ada petugas Kepolisian dari Polres Tegal Kota hingga keduanya digelandang ke Polres Tegal Kota untuk dilakukan proses hukum.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Sutrisno